rizalrismandani
Accounting Service, Tax Service, Audit Service, Management Strategic
Senin, 06 Juli 2020
Minggu, 10 Mei 2020
Senin, 12 Oktober 2015
Pemisahan Rekening
Terkadang dalam perusahaan masih terdapat anggapan bahwa buat apa memisahkan rekening perusahaan dan pribadi, kan uang nya masih sama sama kepunyaan pemilik. Dan anggapan itu sah sah saja karena memang uangnya masih kepunyaan pemilik. Tetapi alangkah baik nya memisahkan rekening pribadi dan perusahaan. Ada beberapa keuntungan yang diperoleh jika memisahkan rekening pribadi dan perusahaan, antara lain :
1. adanya pemisahan penggunaan uang pribadi dan perusahaan, sehingga uang perusahaan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, karena kadang kala apabila digabung penggunaan pribadi lebih besar daripada penggunaan perusahaan.
2. cash flow perusahaan lebih terkontrol dan tercatat, perusahaan dapat memaksimalkan potensi dari sumber daya keuangan yang ada untuk sebesar besarnya kepentingan perusahaan
3. untuk kepentingan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, laporan keuangan dibuat sebagai dasar pengambilan keputusan, karena kadang kala ada hambatan dalam pembuatan laporan keuangan apabila rekening masih digabung, ada kesulitan pemisahan mana untuk penggunaan pribadi mana untuk kepentingan perusahaan
4. untuk kepentingan pihak ketiga, misal pengajuan pinjaman bank, lapor pajak dll
1. adanya pemisahan penggunaan uang pribadi dan perusahaan, sehingga uang perusahaan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, karena kadang kala apabila digabung penggunaan pribadi lebih besar daripada penggunaan perusahaan.
2. cash flow perusahaan lebih terkontrol dan tercatat, perusahaan dapat memaksimalkan potensi dari sumber daya keuangan yang ada untuk sebesar besarnya kepentingan perusahaan
3. untuk kepentingan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, laporan keuangan dibuat sebagai dasar pengambilan keputusan, karena kadang kala ada hambatan dalam pembuatan laporan keuangan apabila rekening masih digabung, ada kesulitan pemisahan mana untuk penggunaan pribadi mana untuk kepentingan perusahaan
4. untuk kepentingan pihak ketiga, misal pengajuan pinjaman bank, lapor pajak dll
Langganan:
Postingan (Atom)