Selasa, 25 Agustus 2015

Error Aplikasi E Faktur

Bagaimana cara memperbaiki kesalahan nama/alamat lawan transaksi pada E Faktur yang sudah mendapatkan approval?
Jika  kesalahan nama /alamat lawan transaksi dan  faktur pajak nya sudah approval sukses  bisa diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan cara :
  • Silahkan buat Faktur Pajak Pengganti
  • Jika sudah selesai klik tombol Simpan.
  • Faktur Pajak Pengganti yang sudah jadi tadi mohon untuk jangan di upload terlebih dahulu
  • Silahkan untuk klik pada baris faktur pajak pengganti tersebut kemudian klik tombol Ubah.
  • Silahkan perbaiki dahulu nama/alamat lawan transaksi kemudian simpan faktur pajak pengganti.
Bagaimana cara merekam Retur atas Faktur sebelum menggunakan E Faktur?
jawab : Retur atas Faktur sebelum menggunakan EFaktur langsung direkam data Returnya dan tidak perlu merekam data Fakturnya terlebih dahulu.
Kenapa pada saat Posting SPT selalu diminta untuk melengkapi Profil PKP?
  • Pastikan untuk melengkapi seluruh kolom isian yang tersedia, menyimpan inputan dan melakukan restart aplikasi EF aktur.
  • Pengisian Profil PKP hanya bisa dilakukan di database default yakni ETaxInvoice.
  • Dalam hal terkoneksi/menggunakan database selain ETaxInvoice, silahkan lakukan koneksi ke database ETaxInvoice terlebih dahulu kemudian lengkapi profil PKP.
  • Setelah melengkapi profil dan merestart aplikasi, silahkan koneksikan kembali ke database yang digunakan dan Posting SPT.
Tanya : Apakah satu faktur Pajak Masukan bisa dikreditkan sebagian (masuk lampiran B2 dan B3) ?
Jawab : Saat ini belum bisa, solusinya adalah masuk formulir B2 semua atau masuk B3 semua, kemudian lakukan perhitngan kembali pengkreditan pajak masukan di formulir AB bagian III
Tanya : Apa saja yang menyebabkan faktur pajak keluaran di reject dengan keterangan “NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan” ?
      Jawab :
  • Pindah KPP yang menyebabkan perubahan NPWP 15 digitnya. Silahkan perbaiki faktur dengan menginputkan kembali NPWP15 digit yang baru.
  • NPWP Non Efektif (NE) / NPWP telah dicabut (DE). Silahkan hubungi lawan transaksi untuk mengkonfirmasikan status nya ke KPP Terdaftar.
Tanya : Apa saja yang menyebabkan faktur pajak masukan di reject dengan keterangan “Lawan Transaksi Bukan PKP” ?
       Jawab :
  • Lawan Transaksi (PKP Penjual) sudah pindah KPP (tanggal pengukuhan PKP tidak berubah) dan belum mengajukan permohonan atau belum mengaktifkan kode aktivasi dan password yang baru.
  • Lawan transaksi pernah dicabut kemudian di kukuhkan sebagai PKP baru dan belum mengajukan Kode Aktivasi/Password baru atau sudah mengajukan tapi belum mengaktifkannya.
  • Lawan transaksi pernah di cabut kemudian dikukuhkan sebagai PKP baru, dan faktur diterbitkan di antara tanggal pencabutan dan tanggal pengukuhan baru nya.
  • Lawan transaksi sudah di cabut, akun pkp belum di non-aktifkan atau sudah non aktif tapi tanggal non aktifnya kosong.
  • Lawan transaksi pernah dicabut kemudian dibatalkan pencabutan PKP nya.
  • Saat menerbitkan faktur lawan transaksi bukan PKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar