Bagaimana cara memperbaiki kesalahan nama/alamat lawan
transaksi pada E Faktur yang sudah mendapatkan approval?
Jika kesalahan nama /alamat lawan transaksi
dan faktur pajak nya sudah approval sukses bisa diterbitkan
Faktur Pajak Pengganti, dengan cara :
- Silahkan
buat Faktur Pajak Pengganti
- Jika
sudah selesai klik tombol Simpan.
- Faktur Pajak Pengganti yang sudah jadi tadi mohon untuk jangan di upload terlebih dahulu
- Silahkan untuk klik pada baris faktur pajak pengganti tersebut kemudian klik tombol Ubah.
- Silahkan
perbaiki dahulu nama/alamat lawan transaksi kemudian simpan faktur pajak
pengganti.
Bagaimana cara merekam Retur atas Faktur sebelum menggunakan
E Faktur?
jawab : Retur atas Faktur sebelum menggunakan EFaktur langsung
direkam data Returnya dan tidak perlu merekam data Fakturnya terlebih dahulu.
Kenapa pada saat Posting SPT selalu diminta untuk
melengkapi Profil PKP?
- Pastikan
untuk melengkapi seluruh kolom isian yang tersedia, menyimpan inputan dan
melakukan restart aplikasi EF aktur.
- Pengisian
Profil PKP hanya bisa dilakukan di database default yakni ETaxInvoice.
- Dalam
hal terkoneksi/menggunakan database selain ETaxInvoice, silahkan lakukan
koneksi ke database ETaxInvoice terlebih dahulu kemudian lengkapi profil
PKP.
- Setelah
melengkapi profil dan merestart aplikasi, silahkan koneksikan kembali ke
database yang digunakan dan Posting SPT.
Tanya : Apakah satu faktur Pajak Masukan bisa dikreditkan
sebagian (masuk lampiran B2 dan B3) ?
Jawab : Saat ini belum bisa, solusinya adalah masuk formulir
B2 semua atau masuk B3 semua, kemudian lakukan perhitngan kembali pengkreditan
pajak masukan di formulir AB bagian III
Tanya : Apa saja yang menyebabkan faktur pajak keluaran di
reject dengan keterangan “NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan” ?
Jawab :
- Pindah
KPP yang menyebabkan perubahan NPWP 15 digitnya. Silahkan perbaiki faktur
dengan menginputkan kembali NPWP15 digit yang baru.
- NPWP
Non Efektif (NE) / NPWP telah dicabut (DE). Silahkan hubungi lawan
transaksi untuk mengkonfirmasikan status nya ke KPP Terdaftar.
Tanya : Apa saja yang menyebabkan faktur pajak masukan di
reject dengan keterangan “Lawan Transaksi Bukan PKP” ?
Jawab :
- Lawan
Transaksi (PKP Penjual) sudah pindah KPP (tanggal pengukuhan PKP tidak
berubah) dan belum mengajukan permohonan atau belum mengaktifkan kode
aktivasi dan password yang baru.
- Lawan
transaksi pernah dicabut kemudian di kukuhkan sebagai PKP baru dan belum
mengajukan Kode Aktivasi/Password baru atau sudah mengajukan tapi belum
mengaktifkannya.
- Lawan
transaksi pernah di cabut kemudian dikukuhkan sebagai PKP baru, dan faktur
diterbitkan di antara tanggal pencabutan dan tanggal pengukuhan baru nya.
- Lawan
transaksi sudah di cabut, akun pkp belum di non-aktifkan atau sudah non
aktif tapi tanggal non aktifnya kosong.
- Lawan transaksi pernah dicabut kemudian dibatalkan pencabutan PKP nya.
- Saat menerbitkan faktur lawan transaksi bukan PKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar