Perihal : Penawaran Jasa Akuntansi, Pajak dan Manajemen
Dengan hormat,
Dengan ini hendak
mengajukan penawaran Jasa Kami kepada Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Adapun ruang lingkup jasa yang kami berikan adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini.
1. Jasa Akuntansi
(Penyusunan Laporan Keuangan Komersial
dan Analisis)
Ruang lingkup :
a. Review SOP perusahaan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
b. Menilai kinerja keuangan, prestasi dan keadaan kesehatan keuangan perusahaan dengan menggunakan analisis
rasio keuangan.
c. Menyiapkan informasi keuangan yang dapat membantu dewan direksi, para investor dan kreditor yang potensial didalam membuat suatu keputusan.
d. Menyajikan informasi yang dapat membantu para investor dan kreditor serta pengguna lain yang potensial
didalam
memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian penerimaan dimasa yang akan dating.
e. Menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan.
f.
Menyajiakn informasi tentang potensi-potensi perusahaan selama satu periodik.
2. Jasa
Perpajakan.
Ruang Lingkup
:
a. Jasa konsultasi perpajakan adalah jasa pemberian konsultasi kepada klien terutama dalam masalah perpajakan yang meliputi :
- Pemberian advice (saran) dan strategi
yang harus dilakukan oleh klien dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya.
- Konsultasi mengenai Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).
- Konsultasi mengenai berbagai macam surat yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan diterima Perusahaan
b. Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah jasa penyusunan program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan
perpajakan yang selaras dengan kebijakan keuangan klien pada umumnya
c. Jasa Kepatuhan Pajak Bulanan adalah jasa pembuatan semua laporan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kepatuhan pajak bulanan yang meliputi pengisian Surat Pemnberitahuan Masa (SPT Masa) setiap bulan serta pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar.
d. Jasa Audit Pajak adalah jasa audit terhadap laporan keuangan yang telah dibuat dan dilaporkan oleh perusahaan
ke Kantor Pelayanan Pajak. Manfaat yang diperoleh klien dari jasa ini adalah klien dapat mengetahui apakah
pemenuhan kewajiban perpajakannya telah sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat ini.
e. Jasa Pendampingan Pemeriksaaan Pajak adalah jasa yang disediakan apabila klien membutuhkan pendamping
untuk memenuhi panggilan dari
Kantor Pelayanan Pajak terdaftar terutama dalam hal pemeriksaan.
f. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal adalah merubah laporan keuangan komersial bulanan menjadi
laporan keuangan fiskal bulanan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang digunakan
sebagai proyeksi dalam penentuan besarnya pajak tahunan yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahunnya.
g. Jasa Kepatuhan Pajak Tahunan adalah jasa pembuatan dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang memperhatikan equalisasi dengan SPT Masa dan Laporan Keuangan Fiskal serta pelaporan
pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
h. Jasa Telaah Pajak adalah jasa yang dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari suatu transaksi atau aktivitas usaha. Kewajiban pajak tersebut dapat timbul dari suatu transaksi normal maupun khusus. Adapun rinciannya sebagai berikut :
- Jasa telaah pajak dapat dilakukan secara lengkap (full review), maupun terbatas (limited review). Dalam hal full review, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan
transaksi perusahaan. Dokumen yang direview juga akan sangat rinci. Sedangkan limited rivew,
ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen/transaksi
tertentu
- Laporan telaah pajak yang lengkap bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu wajib pajak untuk membuat perencanaan pajak, dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan laporan limited review bersifat lebih terbatas, dan mengungkapkan estimasi kewajiban pajak. Laporan limited review dapat membantu wajib pajak memperolah gambaran umum kewajiban pajak, mendeteksi transaksi yang dapat menimbulkan eksposure pajak maksimal, serta
melakukan pencegahan dari risiko pajak yang lebih besar
i. Jasa Pelatihan (in House Trainning) Pajak dan Akuntansi
- Jasa pelatihan pajak ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan pada wajib pajak dan masyarakat pada umumnya. Pelatihan pajak diberikan dengan memadukan
teori dan praktek dalam bentuk in-house training di perusahaan / lembaga pemerintah dan swasta,
serta bentuk pelatihan pajak ini terbuka untuk umum yang diikuti oleh masyarakat luas.
- Jasa pelatihan akuntansi ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang akuntansi.
JANGKA WAKTU
Kerjasama Jasa ini dilakukan berdasarkan perjanjian antar
kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara konsultan dan perusahaan.
HONORARIUM
Adapun harga per bulan yang kami tawarkan untuk masing-masing ruang lingkup diatas akan kami sesuaikan
dengan kebutuhan, ruang lingkup, dan tingkat kesulitan didalam proses penyusunan. Dan akan kami lampirkan sesuai
dengan permintaan jasa yang dibutuhkan oleh klien.
Demikian penawaran Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen ini kami ajukan. Apabila ada informasi yang perlu
diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini, maka bapak / ibu dapat menghubungi kami yang beralamat di melalui telepon dan email di 0813-9453-2345 atau
rismandani.rizal@gmail.com
Hormat Kami,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar